Dalam rangka tertib administrasi, dan terciptanya harmonisasi, stabilisasi, efektifitas, serta menjamin partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,Menteri Dalam Negeri menerbitkan peraturan tentang perubahan kedua atas peraturan permendagri nomor 32 tahun 2011. Untuk mengunduh silahkan klik di sini.